Sabtu, 07 April 2012

Aspek Hukum Dalam Pemberian Kredit

Yang kita nilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian dimulai dengan akte pendirian perusahaan sehingga dapat diketahui siapa-siapa pemilik dan besarnya modal masing-masing pemilik.Kemudian juga diteliti keabsahannya adalah seperti :

a. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sector industry
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sector perdagangan
c Tanda Daftar Pendaftaran (TDP)
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. Keabsahan surat-surat yang dijaminkan misalnya sertifitikat tanah
f. Serta hal-hal yang dianggap penting lainnya.

Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan:


Pemberian Kredit dalam berbagai pola pembiayaan perbankan, Perjanjian Kredit (PK): fungsi Perjanjian Kredit, hak dan kewajiban para pihak, termasuk hal-hal
penting yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kredit.

Akta Pengakuan Utang: syarat formil dan materiil, kekuatan hukum yang dimilikinya dan juga,masalah yang ditimbulkannya. Kredit Sindikasi: hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam kredit sindikasi, membahas konstruksi hukumnya disertai contoh permasalahan dan penyelesaiannya.

Penyelesaiannya: penyebab timbulnya kredit bermasalah, beberapa contoh kredit bermasalah, eksekusi agunan and alternatifnya, ketentuan mengenai kredit bermasalah beserta mekanisme hukum dan juga cara-cara untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Akibat Hukum Pernyataan Pailit Terhadap Agunan: ketentuan dan mekanisme hukumnya beserta permasalahan dan penyelesaiannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar