Sabtu, 26 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL 2





TUGAS

1)      Jelaskan Faktor-Faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan ?

Ø  Faktor-Faktor  yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan Etik
a)    Faktor Iman
Iman selalu mengandung kepercayaan. Beriman kepada Allah, berarti mempercayaiNya lebih dari apapun di dunia ini. Percaya Dia mengasihi kita, Dia dapat diandalkan, kehidupan kita menjadi berharga jika sesuai dengan maksudNya, menyandarkan hidup kita pada Dia. Iman mengandung kesetiaan. Jika kepercayaan lebih bersifat pasif, maka kesetiaan lebih bersifat aktif.

b)    Faktor Tabiat
Keputusan etis manusia juga sangat dipengaruhi oleh faktor dalam batin kita seperti prasangka, hati nurani, motivasi yang adalah bagian dari tabiat kita.

Tabiat adalah susunan batin. Pemberi arah pada keinginan, kesukaan dan perbuatan orang. Susunan batin ini dibentuk oleh interaksi (hubungan) dengan lingkungan sosial sekitar dan Allah. Tabiat mengandung hati nurani, pengetahuan apa yang baik dan buruk. Tabiat mengandung kecenderungan dan motivasi untuk berbuat selaras dengan batin kita. Tabiat bukan sekedar pengertian mental. Tabiat bersifat berkembang dan dinamis dan dapat dibentuk.

Tabiat tidak sama dengan watak. Watak ada dalam diri manusia secara alamiah waktu lahir. Bersifat tetap. Watak adalah “bahan mentah” dari tabiat kita. Kita bertanggungjawab mengolahnya. Tabiat adalh bagian dari kepribadian. Tabiat hampir mirip dengan budi pekerti, namun budi pekerti selalu positif, sedangkan tabiat dapat negatif dan positif.

c)    Faktor Lingkungan
Ada hubungan timbal balik, pengaruh saling mempengaruhi antara kita dengan lingkungan sosial. Di antara hal saling mempengaruhi antara kita dengan lingkungan adalah tabiat (susunan batin manusia, yang memberikan arahan bagaimana ia bertindak), meskipun tabiat kita berdiri sendiri dalam diri kita. Perlunya tabiat yang kuat dalam masyarakat modern.

Dalam masyarakat modern, lingkungan sosial banyak kehilangan kekuasaan sebagai patokan etis walaupun masih memegang peranan. Ini tampak di masyarakat perkotaan, atau negara yang di mana orang mentingkan kebebasan individual. Masyarakat modern punya kebebasan yang lebih besar daripada masyarakat tradisional. Dalam situasi ini, adalah bahaya jika orang menyerahkan kebebasannya dalam modernitas yang tidak bebas nilai. Juga berbahaya jika menggantikan pertimbagan-pertimbangan budaya dan tradisi dengan diletakkan di bawah kekuasaan massa.

d)   Faktor Norma/Hukum
Hukum atau norma adalah pemberi arahan, menolong agar manusia dapat berjalan benar dalam menjalani hidup dalam kasih karunia tersebut.
Etika sering ada dalam situasi yang spesifik, unik, yang tidak dapat didekati dengan hukum-hukum atau norma-norma umum. Tidak akan mungkin ada moralitas yang tanpa norma, dan tidak ada etika yang tanpa situasi tertentu. Etika selalu menyangkut norma dan situasi. Tugas kita adalah bagaimana menggunakan dua hal itu, tidak jatuh pada satu ektrim tertentu.

e)    Faktor Situasi
Situasi harus benar-benar kita kenali sehingga kita tepat dalam menerapkan norma-norma dan nilai-nilai etis dalam situasi tertentu. Cermat dalam melihat situasi akan menolong kita melakukan perbuatan yang tepat dan berguna dalam situasi itu. Suatu persoalan atau masalah akan dapat kita ketahui dengan kita melihat dan memahami situasinya.

Sumber : therealvika.blogspot.com/2013/03/prinsip-legal-etis-pada-pengambilan_21.html


2)      Jelaskan Prinsip-Prinsip pengambilan keputusan yang etis ?

a.      Otonomi (Autonomy)

Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.

Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995).


Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. 

b.      Kebaikan (Beneficience)

Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.

Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.

c.       Keadilan (Justice)

Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka. Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP harus sama dan sesuai SAK

d.      Tidak mencederai (Nonmaleficience)

Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken, 2003). Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak menimbulkan kerugian atau cedera pada kliennya. Kerugian atau cedera dapat diartikan sebagai kerusakan fisik, seperti nyeri, kecacatan, kematian atau adanya gangguan emosi seperti perasaan tak berdaya. Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side riil.

e.       Kejujuran (Moral Right)

Prinsip moral right berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.


f. Kesetiaan (Fidelity)

Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry, 1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan menunjukan kemampuan profesional. Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.

Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.

g. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.

Sumber : http://gede-kertayasa.blogspot.com/2011/11/keseimbangan-cairan-elektrolit-asam.html


3)      Jelaskan suap (bribery) merupakan tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh?

  Suap Merupakan Suatu Tindakan Yang Tidak Etis

Suap merupakan penawaran atau penerimaan hadiah, pinjaman, pembayaran, imbalan atau keuntungan lainnya yang ditujukan kepada siapapun sebagai bujukan untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak sah atau pelanggaran kepercayaan, dalam tindakan berbisnis. Tindakan suap atau penyogokan merupakan upaya mempengaruhi untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar dan tidak sah. Yang dimaksud dengan ‘tidak wajar’ dan ‘tidak sah’ adalah ketika terjadi konversi dana atau barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk mengambil keputusan yang bersifat tidak adil dan tidak transparan.
Suap merupakan tindakan yang bukan saja tidak mengikuti kaidah etika bisnis tetapi juga memiliki implikasi hukum, khususnya bila suap dilakukan pada pegawai negeri atau pejabat negara sebagaimana tertuang dalam naskah Undang Undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Contoh Kasus :

Mencermati kasus suap menyuap yang melibatkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presdir First Media Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa begitu kotornya etika bisnis di Indonesia. Jika etika bisnis seperti itu masih dipertahankan maka jangan harap korupsi dapat hilang dari negara kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memiliki etika bisnis seperti Lippo. Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia  tetap menyalurkan content ke PT Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia. Akibatnya,  perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan terjadi krismon entah yang ke berapa kalinya,  Surat Kabar Sinar Harapan  tahun 2003 pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo dan Bayang-bayang “The Riady Family”. 

 Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga pernah Tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan Bank Lippo. Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, “Kasus Bank Lippo kali ini bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III  bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total Aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.”

Sumber :


TULISAN
· Berikan contoh skandal etika dibidang akuntansi (accounting scandal) yang terjadi baru-baru ini?

 

Kasus Skandal Enron


            Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.



Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1.      Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.      Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.

a)      Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b)       Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

3.            Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.


4.                                 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
   
5.                             Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.

6.                                    Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
 
7.                                    Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.      Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.

9.      KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10.  CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11.  Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.  Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.  Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14.  KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15.  Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.  Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.  Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.  tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.  Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.