Minggu, 08 April 2012

Masalah Aspek Hukum Dan Ekonomi

Makanan Kadaluarsa atau Tidak layak dikonsumsi

Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus- menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.
Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan- tahapan yang ia lakukan, yaitu : Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.
Pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:

Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna

Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir. Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.

ASAS DAN TUJUAN
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat ,keadilan ,keseimbangan ,keamanan dan keselamatan konsumen ,serta kepastian hukum.
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,

2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,

3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;

5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Berdasarkan pembahasan di atas maka saya menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus di perhatikan.konsumen sering kali di rugikan dengan pelanggaran pelanggaran oleh produsen dan penjual.pelanggaran pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam sekala kecil.namun tergolong dalam kendala dalam skala besar.

Dan cara penyelesaian masalah diatas adalah seharusnya pemerintah lebih siap mengambil tindakan.pemerintahan harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.

Sabtu, 07 April 2012

Aspek Hukum Dalam Pemberian Kredit

Yang kita nilai dalam aspek ini adalah masalah legalitas badan usaha serta izin-izin yang dimiliki perusahaan yang mengajukan kredit. Penilaian dimulai dengan akte pendirian perusahaan sehingga dapat diketahui siapa-siapa pemilik dan besarnya modal masing-masing pemilik.Kemudian juga diteliti keabsahannya adalah seperti :

a. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk sector industry
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk sector perdagangan
c Tanda Daftar Pendaftaran (TDP)
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. Keabsahan surat-surat yang dijaminkan misalnya sertifitikat tanah
f. Serta hal-hal yang dianggap penting lainnya.

Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan:


Pemberian Kredit dalam berbagai pola pembiayaan perbankan, Perjanjian Kredit (PK): fungsi Perjanjian Kredit, hak dan kewajiban para pihak, termasuk hal-hal
penting yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kredit.

Akta Pengakuan Utang: syarat formil dan materiil, kekuatan hukum yang dimilikinya dan juga,masalah yang ditimbulkannya. Kredit Sindikasi: hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam kredit sindikasi, membahas konstruksi hukumnya disertai contoh permasalahan dan penyelesaiannya.

Penyelesaiannya: penyebab timbulnya kredit bermasalah, beberapa contoh kredit bermasalah, eksekusi agunan and alternatifnya, ketentuan mengenai kredit bermasalah beserta mekanisme hukum dan juga cara-cara untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Akibat Hukum Pernyataan Pailit Terhadap Agunan: ketentuan dan mekanisme hukumnya beserta permasalahan dan penyelesaiannya

Hukum Ekonomi Penyimpangan Dalam Pasar Modal

Hukum Ekonomi Penyimpangan Dalam Pasar Modal

Khaerudin dan mohammad baker

Liberalisasi perdagangan semakin mengembangkan globalisasi ekonomi. Implikasi globalisasi ekonomi terhadap hukum suatu negara tidak bisa dihindarkan. Globalisasi ekonomi telah menimbulkan akibat yang besar di bidang hukum suatu negara. Negara ,yang terlibat terpaksa harus membuat standardisasi hukum dalam kegiatan ekonominya. Menurut Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara Prof Dr Bismar Nasution SH MH, globalisasi hukum mengikuti globalisasi ekonomi.

Dalam arti, substansi berbagai undang – undang dan perjanjian menyebar melewati batas negara. Sayangnya, menurut Bismar, Indonesia yang telah menjadi anggota komunitas global ekonomi dunia lewat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau skala regional yang lebih luas dalam Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), tidak mempunyai produk hukum ekonomi yang minimal sekalipun.
Kamis, 8 Februari 2007 di kantornya, Ketua Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum
Pascasarjana USU menjelaskan panjang lebar, betapa Indonesia ketinggalan dalam bidang hukum ekonomi dibandingkan negara Etiopia.

Bagaimana kondisi hukum bidang ekonomi Indonesia?
Pertama, dalam kebijakan yang berkaitan dengan hukum ekonomi atau hukum bisnis, harus ada
kepastian hukum. Selama ini di Indonesia, banyak peraturan perundangan dalam kegiatan
ekonomi atau transaksi bisnis yang banyak celah yang dapat dimanfaatkan orang yang punya itikad kurang baik.

Mengapa bisa terjadi? Karena tidak terlepas dari krisis moneter 1997. Kita dibantu Dana Moneter Internasional (IMF) lewat letter of intent. Di situ ada suasana yang memengaruhi hukum ekonomi kita. Ada resep yang diberikan IMF waktu itu untuk pemulihan ekonomi yang tidak pas.

Salah satu contohnya, kita disuruh melakukan privatisasi, tetapi rule of the game, rambu untuk melakukan privatisasi tidak ada. Kita lupa menyiapkan undang-undangnya. Padahal, Etiopia, contohnya, ketika disuruh IMF atau bank dunia melakukan privatisasi, mereka menyiapkan undang-undangnya mana yang boleh, mana yang tidak boleh diprivatisasi dan kriterianya jelas.

Apa yang terjadi dalam hukum bisnis di Indonesia?
Pro-kontra privatisasi BUMN hanya satu contoh bahwa kita tidak punya peraturan atau hukum ekonomi yang memenuhi tiga unsur, stabilitas, prediksi, dan keadilan. Unsur stabilitas, di mana hukum berfungsi mengakomodasi kepentingan yang sedang bersaing. Unsur predictability berarti
hukum ekonomi berfungsi meramalkan akibat yang diambil. Apakah itu penting untuk rakyat?
Adakah undang-undang atau peraturan di Indonesia ini yang mengatakan pada kita, atau
menyuruh kita meneliti dulu sebelum menjual Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Padahal,
harus diingat, pertama kali terjadi privatisasi, tantangan pertamanya adalah pemutusan
hubungan kerja (PHK).

Di Indonesia tidak ada aturannya. Tidak ada yang spesifik mengatur itu. Sekarang ada Peraturan Pemerintah tentang privatisasi (Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005), namun setelah kita baca tidak ada yang spesifik, mana yang boleh diprivatisasi mana yang tidak. Undang-undang di bidang ekonomi tidak ada yang bisa meramalkan, apakah kalau kita menjual BUMN atau mendatangkan investasi asing, bisa menguntungkan buat kita? Masalah kedua, tidak ada aturan yang menyatakan uang hasil privatisasi harus dibawa ke mana. Apakah untuk mengisi defisit anggaran belanja negara atau mengembangkan perusahaan itu. Seperti Indosat setelah dijual, tidak pernah ada transparansi uangnya digunakan ke mana dan untuk apa. Unsur
meramalkan dalam hukum ekonomi juga tidak ada.

Apakah kita benar-benar tidak memiliki undang-undang di bidang ekonomi yang bisa memuat unsur stabilitas, predictability dan fairness?
Baru satu undang-undang di Indonesia ini yang saya lihat bisa memangkas birokrasi, yakni UU No 8/1995 tentang Pasar Modal. Unsur stabilitas dalam UU itu, misalnya, berisi pemangkasan birokrasi. Isinya menentukan jika dalam 45 hari setelah perusahaan mendaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), urusan administrasi selesai atau tidak, dikerjakan atau tidak oleh aparat Bapepam dokumennya, otomatis saham perusahaan itu dapat diperjualbelikan. Adakah perda atau UU yang mengatakan apabila 45 hari setelah investor mengurus investasinya di Indonesia, otomatis dia boleh mengerjakan pabriknya. Ini kan satu UU yang menekankan pemangkasan birokrasi yang di Indonesia sangat berlebihan. Pemangkasan itu pun terjadi baru di investasi portofolio. Di pasar modal. Mengapa UU No 8/1995 itu tidak diterapkan pada undang-undang yang lain.

Kalau seperti ini kondisinya, berarti tidak ada jaminan untuk investor bisa tenang berinvestasi
di Indonesia?
Seperti kasus Perusahaan Gas Negara (PGN), yang mengatakan pipa gas dari Sumatera Selatan ke Jawa Barat akan tersambung Desember 2006, ternyata tidak selesai sampai Januari 2007. Anehnya, dengan aturan yang sudah jelas saja, Bapepam hanya mengacu pada peraturan Bapepam tentang keterbukaan informasi. Padahal, bukan itu. Bapepam harus mengacu pada pasal 93 UU No 8/1995. Itu sudah jelas penipuan. Ini yang membuat kita bertanya dalam hati. Orang asing kan melihat, PGN yang menipu informasi, cuma dikasih sanksi administrasi. Padahal, melihat kasusnya, tanpa berpikir panjang saya mengatakan itu, bukan peraturan Bapepam yang dilanggar, tetapi pasal 93 UU No 8/1995 tentang penipuan informasi. Sebab, PGN telah berjanji menyelesaikan pembangunan pipa gas itu lewat prospektus. Kalau janji tidak ditepati, apa namanya itu?

Penyelesaiannya dan dapat disimpulkan dari masalah diatas perlu diperhatikan agar baik peraturan Hukum maupun berbagai organisasi dan lembaga hukum yang ada, seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan, Badan-badan Pengadilan maupun berbagai departemen yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap kinerja pelaku ekonomi Indonesia dan/atau asing yang beroperasi di Indonesia, dapat berpengaruh positif terhadap kehidupan dan pembangunan ekonomi yang sudah lama kita cita-citakan.
Untuk itu tentu saja diperlukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Adanya kesepakatan secara nasional tentang paradigma sistem ekonomi nasional seperti apa yang harus kita bangun, sesuai dengan kententuan konstitusi-konstitusi kita, khususnyaPembukaan dan pasal 33 dan 34 juncto pasal 27 dan 28 UUD 1045 yang telah 4 (empat) kali di amandemen;
2. Adanya interaksi, pengertian (understanding) dan kerjasama yang baik antara para ahli di bidang ekonomi, termasuk para pengusaha dan pengambil keputusan di bidang hukum (eksekutif, legislatif dan yudikatif);
3. Adanya kesadaran bahwa bukan saja hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi, seperti di masa Orde Baru, sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.

Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional, sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.
Tentu saja sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya. Tidak seperti dimasa lalu ketika pambangunan hukum diabaikan, dilanggar, bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi berteriakteriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum, begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang nota bene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi
sendiri, seakan-akan Hukum hanya merupakan penghambat pembangunan
ekonomi saja

Rabu, 04 April 2012

2. INVESTASI ASING YANG MERUGIKAN EKONOMI INDONESIA

Badan Pusat Statistik mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 6,5% pada empat bulan terakhir tahun 2011, meski sebelumnya sempat muncul pesimisme karena anjloknya angka ekspor Desember lalu. Dengan demikian, target pertumbuhan yang dicanangkan pemerintah antara 6,3-6,5%, terpenuhi sepanjang tahun lalu.
Angka yang dilansir BPS ini memupus keraguan akan memburuknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, karena pada Desember lalu angka ekspor justru melemah hanya mencapai 2,19% dibanding angka yang sama tahun sebelumnya dan merupakan yang terendah sejak September 2009. Pada bulan Oktober dan November 2011, ekspor juga melemah menjadi 16,7 dan 8,25 %, padahal angka ekspor rata-rata sejak Juli-September mencapai 40,5%. Meski demikian, melemahnya ekspor ditutup oleh melonjaknya konsumsi dalam negeri sementara minat investasi juga tetap tinggi pada kuartal keempat 2011, ditandai dengan naiknya angka investasi asing (FDI) yang mencapai 25%.

Kalangan pengamat menghubungkan naiknya angka investasi asing ini dengan kembalinya standar laik investasi (investment grade) yang diumumkan oleh lembaga pemeringkat Fitch, pada pertengahan Desember lalu. Pemeringkat lain, Moody’s dan Standard and Poor’s, kemungkinan besar akan mengikuti langkah itu tahun ini, yang dipandang akan menjadi dorongan makin besar pada investor untuk berbisnis di Indonesia.Meski demikain suhu ekonomi dunia yang sedang terganggu akibat krisis berkepajangan di AS dan Eropa, diperkirakan akan turut berimbas ke Indonesia sehingga lembaga seperti Bank Indonesia menurunkan target pertumbuhan 2012 menjadi 6,3-6,5%, lebih rendah dari target pemerintah yang mencapai 6,7%.

Dari sisi internal, persoalan yang dianggap bisa mengganggu laju pertumbuhan ekonomi adalah masalah perburuhan yang pada beberapa pekan terakhir dianggap meresahkan investor asing terutama yang bergerak di bidang industri manufaktur. Pengusaha menuding pemerintah daerah menggunakan kasus perburuhan sebagai alat politik untuk kepentingan mereka, sehingga merugikan perhitungan bisnis mereka untuk tahun 2012.

CONTOH KASUS-KASUS EKONOMI DI INDONESIA

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.

Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

• PEMBAHASAN

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.

Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.

Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.

Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Indonesia juga terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting.

Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.

Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.

Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.


CONTOH KASUS ATAU MASALAH EKONOMI DI INDONESIA

1. Indonesia Tidak Mengekspor Kelapa Sawit ke Iran

Pemerintah Indonesia dan Malaysia pun kini sudah menghentikan penjualan kelapa sawit mereka kepada Iran karena tidak mengambil resiko Iran akan gagal membayar. Aksi Indonesia dan Malaysia ini telah menambah efek sanksi ekonomi yang diterapkan Amerika Serikat sejak akhir 2011 lalu.kedua negara di Asia Tenggara tersebut selama ini menjadi pengeskpor kelapa sawit terbesar ke negara mullah tersebut.Akibat penghentian ekspor dari Indonesia dan Malaysia itu, posisi Iran secara ekonomi kini semakin tertekan. Negara mullah itu harus mampu mencari negara lain yang bersedia menjual kelapa sawit kepada mereka.

Kasus diatas termasuk kedalam contoh kasus ekonomi makro dan cara penyelesaian untuk kasus diatas adalah Iran mencari Negara yang menjual kelapa sawit kepada Negara mereka lagi agar ekonomi di Negara tersebut tidak tertekan .Dan Iran juga harus membayarnya supaya Negara yang mengekspor tidak kecewa lagi seperti kasus atas gagalnya membayar diIndonesia dan Malaysia.