TUGAS
1) Jelaskan
Faktor-Faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan ?
Ø Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan Etik
a) Faktor Iman
Iman selalu mengandung kepercayaan.
Beriman kepada Allah, berarti mempercayaiNya lebih dari apapun di dunia ini.
Percaya Dia mengasihi kita, Dia dapat diandalkan, kehidupan kita menjadi
berharga jika sesuai dengan maksudNya, menyandarkan hidup kita pada Dia. Iman
mengandung kesetiaan. Jika kepercayaan lebih bersifat pasif, maka kesetiaan
lebih bersifat aktif.
b) Faktor Tabiat
Keputusan etis manusia juga sangat
dipengaruhi oleh faktor dalam batin kita seperti prasangka, hati nurani,
motivasi yang adalah bagian dari tabiat kita.
Tabiat adalah susunan batin. Pemberi
arah pada keinginan, kesukaan dan perbuatan orang. Susunan batin ini dibentuk
oleh interaksi (hubungan) dengan lingkungan sosial sekitar dan Allah. Tabiat
mengandung hati nurani, pengetahuan apa yang baik dan buruk. Tabiat mengandung
kecenderungan dan motivasi untuk berbuat selaras dengan batin kita. Tabiat
bukan sekedar pengertian mental. Tabiat bersifat berkembang dan dinamis dan
dapat dibentuk.
Tabiat tidak sama dengan watak.
Watak ada dalam diri manusia secara alamiah waktu lahir. Bersifat tetap. Watak
adalah “bahan mentah” dari tabiat kita. Kita bertanggungjawab mengolahnya.
Tabiat adalh bagian dari kepribadian. Tabiat hampir mirip dengan budi pekerti,
namun budi pekerti selalu positif, sedangkan tabiat dapat negatif dan positif.
c) Faktor Lingkungan
Ada hubungan timbal balik, pengaruh saling mempengaruhi
antara kita dengan lingkungan sosial. Di antara hal saling mempengaruhi antara
kita dengan lingkungan adalah tabiat (susunan batin manusia, yang memberikan
arahan bagaimana ia bertindak), meskipun tabiat kita berdiri sendiri dalam diri
kita. Perlunya tabiat yang kuat dalam masyarakat modern.
Dalam masyarakat modern, lingkungan
sosial banyak kehilangan kekuasaan sebagai patokan etis walaupun masih memegang
peranan. Ini tampak di masyarakat perkotaan, atau negara yang di mana orang
mentingkan kebebasan individual. Masyarakat modern punya kebebasan yang lebih
besar daripada masyarakat tradisional. Dalam situasi ini, adalah bahaya jika
orang menyerahkan kebebasannya dalam modernitas yang tidak bebas nilai. Juga
berbahaya jika menggantikan pertimbagan-pertimbangan budaya dan tradisi dengan
diletakkan di bawah kekuasaan massa.
d) Faktor Norma/Hukum
Hukum atau norma adalah pemberi
arahan, menolong agar manusia dapat berjalan benar dalam menjalani hidup dalam
kasih karunia tersebut.
Etika sering ada dalam situasi yang
spesifik, unik, yang tidak dapat didekati dengan hukum-hukum atau norma-norma
umum. Tidak akan mungkin ada moralitas yang tanpa norma, dan tidak ada etika
yang tanpa situasi tertentu. Etika selalu menyangkut norma dan situasi. Tugas
kita adalah bagaimana menggunakan dua hal itu, tidak jatuh pada satu ektrim
tertentu.
e) Faktor Situasi
Situasi harus benar-benar kita
kenali sehingga kita tepat dalam menerapkan norma-norma dan nilai-nilai etis
dalam situasi tertentu. Cermat dalam melihat situasi akan menolong kita
melakukan perbuatan yang tepat dan berguna dalam situasi itu. Suatu persoalan
atau masalah akan dapat kita ketahui dengan kita melihat dan memahami
situasinya.
Sumber : therealvika.blogspot.com/2013/03/prinsip-legal-etis-pada-pengambilan_21.html
2) Jelaskan Prinsip-Prinsip pengambilan
keputusan yang etis ?
a.
Otonomi (Autonomy)
Suatu bentuk
hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu.
Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya
sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk
menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang
sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.
Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut
pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat
menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Bagian dari apa
yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut
prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan
seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan
prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi
oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah
SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995).
Contoh:
Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya
sesuai dengan yang diinginkan.
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir
logis dan mampu membuat keputusan sendiri.
b.
Kebaikan (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan,
memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau
kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam
situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Menyeimbangkan
hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang
dilakukan. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan
orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam praktek
keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan
pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung
jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.
Contoh: Setiap
perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
c.
Keadilan (Justice)
Hak setiap orang
untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral
untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang
sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan
seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress adalah mereka
uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat
diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka. Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional
ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek
dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. Ketika
seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini
harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh: Tindakan
keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP
harus sama dan sesuai SAK
d.
Tidak mencederai (Nonmaleficience)
Tindakan/
prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken,
2003). Prinsip ini berarti tidak
menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Prinsip ini
berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak menimbulkan kerugian atau cedera
pada kliennya. Kerugian atau cedera dapat diartikan sebagai kerusakan fisik,
seperti nyeri, kecacatan, kematian atau adanya gangguan emosi seperti perasaan
tak berdaya. Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran,
maka harus dipasang side riil.
e.
Kejujuran (Moral Right)
Prinsip moral right berarti penuh
dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk
menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien
sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang
untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat,
komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi
yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun
demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran
seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau
adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu
memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang
kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f. Kesetiaan (Fidelity)
Memenuhi kewajiban
dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji.
Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada
suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien
meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan
perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu dari prinsip
ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting dari praktek
keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry, 1991). Rasa
kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan dengan
pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan menunjukan
kemampuan profesional.
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan
komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati
janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban
seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan,
menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah
penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Contoh: Bila
perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh
mengingkari janji tersebut.
g. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus
dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan
kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada
seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh
klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan,
menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan
lain harus dihindari.
Sumber : http://gede-kertayasa.blogspot.com/2011/11/keseimbangan-cairan-elektrolit-asam.html
3) Jelaskan
suap (bribery) merupakan tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah
contoh?
Suap
Merupakan Suatu Tindakan Yang Tidak Etis
Suap merupakan penawaran atau
penerimaan hadiah, pinjaman, pembayaran, imbalan atau keuntungan lainnya yang
ditujukan kepada siapapun sebagai bujukan untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar,
tidak sah atau pelanggaran kepercayaan, dalam tindakan berbisnis. Tindakan suap
atau penyogokan merupakan upaya mempengaruhi untuk melakukan sesuatu yang tidak
wajar dan tidak sah. Yang dimaksud dengan ‘tidak wajar’ dan ‘tidak sah’ adalah
ketika terjadi konversi dana atau barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk
mengambil keputusan yang bersifat tidak adil dan tidak transparan.
Suap merupakan tindakan yang
bukan saja tidak mengikuti kaidah etika bisnis tetapi juga memiliki implikasi
hukum, khususnya bila suap dilakukan pada pegawai negeri atau pejabat negara
sebagaimana tertuang dalam naskah Undang Undang 20/2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi.
Contoh Kasus :
Mencermati
kasus suap menyuap yang melibatkan anggota KPPU M.
Iqbal dan Presdir First Media Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa
begitu kotornya etika bisnis di Indonesia. Jika etika bisnis seperti
itu masih dipertahankan maka jangan harap korupsi dapat hilang dari negara kita. Oleh karena itu,
jangan ada lagi pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memiliki etika bisnis
seperti Lippo. Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia
saja ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU
sangat jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap
M. Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran
Liga Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap menyalurkan content
ke PT Direct Vision (operator Astro
Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru dengan Lippo Group. Jika
Investor Asing seperti Astro Malaysia diperlakukan seperti itu maka tidak akan
ada lagi investor asing yang mau masuk ke Indonesia.
Akibatnya, perekonomian Indonesia akan semakin buruk dan akan
terjadi krismon entah yang ke berapa kalinya, Surat Kabar Sinar Harapan tahun 2003
pernah membuat artikel dengan judul Bank Lippo dan Bayang-bayang “The Riady
Family”.
Dalam
artikel tersebut dijelaskan bahwa keluarga Riady, pemilik Group Lippo juga
pernah Tersandung masalah yaitu mereka merekayasa laporan keuangan Bank Lippo.
Seperti yang dikutip dari SK Sinar Harapan, “Kasus Bank Lippo kali ini bermula
dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III bank Lippo, antara
yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta
(BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November
2002 disebutkan total Aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba
bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002,
total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum
diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.”
Sumber :
TULISAN
· Berikan
contoh skandal etika dibidang akuntansi (accounting scandal) yang terjadi
baru-baru ini?
Kasus Skandal Enron
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam
kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi
laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal
perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan
perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan
orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis,
fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya
Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1.
Board of Director (dewan direktur,
direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan
bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya
transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak
dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak
sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.
Enron merupakan salah satu perusahaan
besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal
audit perusahaan.
a) Mantan
Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b) Direktur keuangan Enron berasal dari KAP
Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen
melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron
sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan
praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap
mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.
Salah seorang eksekutif Enron di
laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak
sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO
dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat
hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
5.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron
menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan
bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta
dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa
Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga
tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron
mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai.
Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi
dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah
melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan
investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.
Dana pensiun Enron sebagian besar
diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus
menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9.
KAP Andersen diberhentikan sebagai
auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan
bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan
proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10.
CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri
pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan
direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari
dewan direktur perusahaan.
11.
Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen
menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan
hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.
Pemerintahan Amerika (The US General
Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan
kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.
Tanggal 14 Maret 2002 departemen
kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan
penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen
yang sedang di selidiki.
14.
KAP Andersen terus menerima konsekwensi
negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang
bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai
keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua
Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap
praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman
KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai
oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.
Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen
Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.
Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP
Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju
untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.
tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon
mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron
yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.
Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di
Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap
proses peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar